NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Ketentuan pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun 1983 :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat
kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”
KWU
Reviewed by Andi Asri Bhr Makkulasse
on
Selasa, Agustus 02, 2016
Rating: 5
Selasa, Agustus 02, 2016
0 komentar:
Posting Komentar