Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur Menurut Islam.
Ziara kubur yang menjadi kebiasaan ummat islam selepas bulan ramdhan yang dimana dapat dilakukan oleh laki-laki maupun permepuan. salah satu makna melakukan ziarah yakni mengingatkan kita bahwa kita pun kealak akan berada dan seperti itu, kemudian untuk mendoakan orang yang telah meninggal serta mengingatkan kita akan adanya akhirat.
Namun terdapat perdebatan yang terjadi pada kaum wanita mengenai keistimewaan seorang wanita yakni ketika ia sedang dalam kadaan haid bolehkah ia melakukan ziarah? hal ini menjadi salah satu perdebatan dan masalah bagi kaum wanita, karena ada beberapa yang ketika dalam keadaan haid ia memilih untuk tidak ikut melakukan ziarah dan adapula sebaliknya.
Nah, berikut ini penjelasan tentang hukum wanita melakukan ziarah ketika haid :
Haid adalah suatu hal alami yang dialami oleh setiap wanita dan darah haid adalah najis atau kotoran yang tidak suci. Perkara haid ini disebutkan dalam ayat Alqur’an yakni surat Al Baqarah 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Qs Al Baqarah Ayat 222).
Meskipun wanita yang sedang haid memiliki kotoran berupa darah haid, tidak ada dalil pasti yang melarang seorang wanita untuk berziarah kubur. Pendapat tentang ziarah kubur yang ada adalah berlaku pada semua wanita baik yang sedang dalam keadaan suci maupun yang sedang dalam masa haid. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum wanita haid ziarah kubur boleh saja berziarah kubur meskipun sedang haid asal ia tetap menjaga auratnya, tidak berbaur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya serta tidak memiliki tujuan berziarah bid’ah maupun syirik. Wallahu A’lam bis shawab.