What’s Hot

Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur Menurut Islam.


Ziara kubur yang menjadi kebiasaan ummat islam selepas bulan ramdhan yang dimana dapat dilakukan oleh laki-laki maupun permepuan. salah satu makna melakukan ziarah yakni mengingatkan kita bahwa kita pun kealak akan berada dan seperti itu, kemudian untuk mendoakan orang yang telah meninggal serta mengingatkan kita akan adanya akhirat.

Namun terdapat perdebatan yang terjadi pada kaum wanita mengenai keistimewaan seorang wanita yakni ketika ia sedang dalam kadaan haid bolehkah ia melakukan ziarah? hal ini menjadi salah satu perdebatan dan masalah bagi kaum wanita, karena ada beberapa yang ketika dalam keadaan haid ia memilih untuk tidak ikut melakukan ziarah dan adapula sebaliknya.

Nah, berikut ini penjelasan tentang hukum wanita melakukan ziarah ketika haid :

Haid adalah suatu hal alami yang dialami oleh setiap wanita dan darah haid adalah najis atau kotoran yang tidak suci. Perkara haid ini disebutkan dalam ayat Alqur’an yakni surat Al Baqarah 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Qs Al Baqarah Ayat 222).
Meskipun wanita yang sedang haid memiliki kotoran berupa darah haid, tidak ada dalil pasti yang melarang seorang wanita untuk berziarah kubur. Pendapat tentang ziarah kubur yang ada adalah berlaku pada semua wanita baik yang sedang dalam keadaan suci maupun yang sedang dalam masa haid. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum wanita haid ziarah kubur boleh saja berziarah kubur meskipun sedang haid asal ia tetap menjaga auratnya, tidak berbaur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya serta tidak memiliki tujuan berziarah bid’ah maupun syirik. Wallahu A’lam bis shawab.

Manakah perlu di dahulukan puasa Syawal atau Qadha dulu ?


Assalamualaikum Wr. Wb.

Marhaban ya Ramadhan... Taqabalallahu mina wa minkum.... maaf lahir batin....


***


 Bulan Syawal atau setelah Ramadhan terdapat amalan atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan yaitu puasa sunnah enam hari.  adapun keutamaan puasa sunnah ini pahalanya seperti puasa selama setahun penuh. Hal ini seperti di jelaskan dalam sebuah hadist.
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Inilah dalil yang dapat menjadi landsan unutk kita mengerjakan puasa sunna setelah Ramadhan. namun sering hal ini terkait dengan pelaksanaanya dapat dilakukan seacra berturut-turut ataupun diselingkan.
Namun ada hal yang menejadi pertnyaan yakni bagaimana dengan orang-orang yang masih memiliki hutang puasa di ramadhan kemarin entah karena batal puasa, sakit, ataupun hal lainnya, yang manakah yang harus di dahulukan apakah puasa sunnah 6 hari dahulu kemudian membayar/Qadha puasa ramadhan yang telah berlalu ?
perlu di ketuhi bahwa hukum mennbayar/memunaikan qadha adalah wajib hukumya. hal ini telah di jelaskan Allah dalam rangkaian perintah puasa yakni :
….Jika di antaramu ada yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, wajib menggantinya pada hari-hari yang lain sebanyak hari kamu tidak berpuasa….” ( QS.Al Baqarah: 184)
Nah, tekait hal ini terdapat 2 pendapat dari para ulama, ada yang mengatakan bahwa " tidak mengapa ketika melakukan puasa sunnah 6 hari terlebih dahulu akan tetapi setelah itu harus segera mengganti/qadha puasa yang ditinggalkan. keduan adapun ulama yang mengatakan bahwa "sebaiknya untuk membayar/qadha puasa yang telah ditinggalkan karena menurutnya hukum dari qadha puasa yang ditinggalkan itu wajib sedangkan puasa 6 hari setelah ramadhan itu hukumnya sunnah, dan dapat dilakukan setelah selesai qadha puasa rmadhan.
Akan tetapi pendapat saya sendiri bahwa sebaiknya mengerjakan puasa sunnah 6 hari setelah ramadhan duhulu kemudian seteleah itu melanjutkan dengan membayar puasa yang ditinggalkan karena batasan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan cukup panjang jadi menurut saya pribadi saya lebih mendahulukan puasa 6 hari. 
Mungkin sebagaian orang berdeba dengan pendapat saya namun dari hal itu tidak dapat kita salahkan karena setiap orang memiliki pendapat dan acuan tersendiri. 

Wassalamualaikum.....