What’s Hot

KWU

NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)


Ketentuan pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun 1983 :

“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara  selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”