Merdeka.com - Dari 177 warga negara Indonesia yang ditahan pihak
imigrasi Filipina karena memakai paspor negara itu untuk naik haji,
sebanyak 168 WNI sudah bisa dipulangkan ke Indonesia.
Hal ini merupakan hasil pertemuan antara tim Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan Kementerian Kehakiman Manila.
"Dari
pertemuan pukul dua itu, hasilnya 168 sudah bisa diproses meninggalkan
Manila untuk pulang ke Indonesia," ujar Menlu Retno kepada para awak
media di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8).
Sementara
itu, mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda ini menjelaskan, sisa
WNI yang berjumlah sembilan orang ditahan oleh pihak Filipina untuk
proses investigasi lebih lanjut. Meski demikian, mereka diperbolehkan
untuk tetap tinggal di fasilitas milik KBRI Manila.
"Yang
sembilan untuk sementara tetap tinggal di Manila karena masih diperlukan
beberapa informasi. Tapi bagusnya adalah selama proses pendalaman lebih
lanjut di mana mereka perlu informasi dari sembilan WNI ini maka mereka
diperbolehkan, diizinkan tinggal di fasilitas milik KBRI," sambung
Menlu Retno.
Pemulangan segera 177 WNI ini diperintahkan langsung
oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Siang tadi, Duterte
memerintahkan anak buahnya untuk segera memulangkan para WNI yang jadi
korban kasus haji ilegal, hal tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi
Indonesia.
Para WNI tersebut hingga kini sudah berada di KBRI Manila. Mereka sudah mendapat bantuan seperti obat-obatan dan makanan.
168 WNI calon haji paspor Filipina boleh pulang, 9 masih ditahan
Reviewed by Andi Asri Bhr Makkulasse
on
Rabu, Agustus 31, 2016
Rating: 5
Rabu, Agustus 31, 2016
0 komentar:
Posting Komentar